Alur proses pengurusan PTSL DESA GROGOL TAHUN 2022 melalui beberapa tahap.
1. PERMOHONAN
Yakni proses pemohon mengumpulkan persyaratan dokumen ke panitia PTSL sesuai dengan perolehan bidang masing-masing.
Ada 3 kategori perolehan bidang, yakni Perolehan JUAL-BELI, HIBAH, dan WARIS.
2. VERIFIKASI
a. Verifikasi Yuridis (Data)
Verifikasi Yuridis (Data) adalah tahap pemeriksaan berkas permohonan yang telah diterima panitia. Memastikan apakah berkas yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan. Misal, Segel Jual-Beli yg menerangkan jual beli tanah A, harus sesuai dengan berkas Pajak (SPPT) tanah A juga, begitu juga data LETTER C dll.
b. Verifikasi Lapangan
Verifikasi Lapangan adalah kegiatan memeriksa kondisi sebenarnya dari Bidang tanah yang diajukan oleh pemohon. Hal - hal yang diperiksa antara lain:
- Apakah bidang tersebut bebas dari sengketa
- Apakah Patok Batas Bidang tanah sudah terpasang, dll
Jika dalam proses ini ditemukan sengketa atau masalah lain, maka temuan tersebut akan dilimpahkan ke Desa untuk ditindak lanjuti.
3. PENDAFTARAN
Setelah melalui tahap Verifikasi dan lolos, maka pemohon selanjutnya diundang ke Balai Desa untuk melaksanakan Pendaftaran.
4. PEMBERKASAN
Pada tahap ini, berkas pendaftaran dilengkapi kembali dengan tanda tangan petugas PULDATAN (Pengumpul Data Tanah), Kasun, Sekdes, dan Kepal Desa.
Selanjutnya dilaksanakaan Proses SCAN BERKAS, Mulai dari KTP, KK, LETTER C, SPPT, SEGEL, dan Berkas Pendaftaran.
Kemudian mengganti Map Pemohon dengan Map Khusus yang disediakan BPN.
5. PENYERAHAN BERKAS
Setelah tahap Pemberkasan selesai, kemudian secara bertahap dilaksanakan Penyerahan berkas ke pihak BPN selanjutnya diproses untuk penerbitan Setipikat. Wewenang dan kewajiban Panitia PTSL selanjutnya terbatas sampai di proses ini.
6. PEMBAGIAN SERTIPIKAT
Setelah Sertipikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), nanti pemohon akan diundang kembali untuk pembagian sertipikat.
Disamping 6 Tahap diatas, juga bersamaan saat ini berjalan tahap Pengukuran Tanah Desa Grogol (SENSUS TANAH) yang dilaksanakan oleh BPN didampingi perangkat Desa yang nanti hasil ukurnya digunakan dalam proses penerbitan Sertipikat Pemohon.