Hak kepemilikan tanah/ bangunaan dari perolehan Jual-Beli adalah Hak kepemilikan yang didapatkan dari Pembelian.
Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Desa Grogol tahun 2022 untuk HAK KEPEMILIKAN JUAL-BELI adalah:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Bukti Pelunasan Pajak/ SPPT 2022
4. Segel JUAL-BELI
Jika Penjual masih hidup, sertakan:
5. Foto Copy KTP dan KK Penjual
Jika Penjual telah meninggal, sertakan:
5. Surat Keterangan Meninggal dunia penjual
Tata cara Pengajuan:
- Memasukkan Seluruh berkas di atas ke dalam Map
- Mengumpulkan Berkas tersebut ke Sekretariatan PTSL di Balai Desa Grogol
- Setelah itu pastikan Patok Batas tanah milik anda telah terpasang agar memudahkan petugas Pengukuran tanah dalam melaaksanakan pengukuran