Hak kepemilikan tanah/ bangunaan dari perolehan Waris adalah Hak kepemilikan Tanah/ Bangunan yang didapatkan dari hasil pembagiaan Waris Orang tua yang telah meninggal.
Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Desa Grogol tahun 2022 untuk HAK KEPEMILIKAN WARIS adalah:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Bukti Pelunasan Pajak/ SPPT 2022
4. Segel PEMBAGIAN waris
5. Surat Keterangan Meninggal (Pemberi Waris)
Tata cara Pengajuan:
- Memasukkan Seluruh berkas di atas ke dalam Map
- Mengumpulkan Berkas tersebut ke Sekretariatan PTSL di Balai Desa Grogol
- Setelah itu pastikan Patok Batas tanah milik anda telah terpasang agar memudahkan petugas Pengukuran tanah dalam melaaksanakan pengukuran