Biaya pendaftaran PTSL Desa Grogol tahun 2022 yang telah disepakati bersama dalam musyawarah desa tanggal 19 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 150.000,-. Hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi).
Dengan demikian diharapkan masyarakat Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dapat memanfaatkan program ini untuk mengajukan penerbitan sertipikat tanahnya.